Pengertian Zakat Fitrah dan Ketentuannya
Piky brucky manda sari
Kita sebagai umat muslim wajib hukumnya untuk menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah itu sendiri dilaksanakan setahun sekali dengan jumlah yang
sudah ditentukan. Banyak dari kita yang hanya mendengar apa itu zakat
fitrah namun belum memahami pengertian dan apa saja ketentuannya untuk
bisa membayar zakat serta seperti apa cara pembayarannya. Oleh sebab itu
disini Materi Lengkap akan berbagi artikel tentang Pengertian Zakat Fitrah dan Ketentuannya yang bisa sobat baca dan pahami maknanya.
Dalam pembahasan kali ini yang akan saya berikan adalah mengenai
pengertian zakat, pengertian zakat fitrah, lembaga yang menyalurkan
zakat, dan ketentuan zakat fitrah dari mulai syarat wajib zakat fitrah,
rukun zakat fitrah dan ketentuan waktu zakat fitrah dan juga disini kami
akan memberikan bacaan niat zakat fitrah lengkap dari niat zakat fitrah
untuk diri sendiri, niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga,
serta doa bagi orang yang menerima zakat fitrah. Untuk lebih jelasnya
lagi silahkan lihat artikel mengenai Pengertian Zakat Fitrah dan Ketentuannya dibawah ini.
Zakat Fitrah
1. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat berasal dari kata bahasa Arab yang artinya suci, bersih, atau
tumbuh. Menurut ilmu fiqh zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan setiap muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak
menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat fitrah
menurut istilah syarak adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap
muslim setahun sekali berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah
ditentukan oleh syarak.
Hukum zakat fitrah adalah fardu’ain yaitu wajib dilaksanakan setiap umat
Islam, baik tua atau muda dan anak-anak yang baru dilahirkan ibunya,
termasuk orang-orang yang menjadi tangungan orang yang wajib membayar
zakat.
2. Lembaga Zakat
Zakat dapat dilakukan secara langsung kepada yang berhak menerima zakat
maupun melalui lembaga yang disebut BAZIS. BAZIS merupakan singkatan
dari Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah. BAZIS adalah sebuah lembaga
yang bertujuan untuk mengumpulkan zakat, infak dan sedekah dari
masyarakat (umat Islam) serta kemudian menyalurkan kepada yang berhak
menerima. Pengeluaran zakat, infak dan sedekah (ZIS) itu sendiri
merupakan salah satu perintah dalam ajaran Islam bagi orang-orang yang
mampu. Dalam hal ini BAZIS merupakan pengelola dan koordinator
pengeluaran dan pembagian ZIS dari yang berkewajiban kepada yang berhak.
Pembentukan BAZIS dilaksanakan oleh instruksi Mentri Agama No. 16/th.
1989 serta keputusan bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negri No.
29/th. 1991. BAZIS merupakan badan otonom yang berada di tiap provinsi,
tanpa ada koordinasi pada tingkat nasional. Kepengurusan BAZIS
berbeda-beda dari satu provinsi ke provinsi. Ada yang menjadi bagian
dari struktur pemerintah daerah setempat, ada pula yang di kelola
sendiri oleh masyarakat.
Sebagai bagian dari birokrasi pemerintah, BAZIS dapat mengumpulkan ZIS
dengan bantuan aparat pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan dan
Rukun Tetangga. Dana yang dihimpun oleh BAZIS kemudian dikeluarkan untuk
berbagai kegiatan, antara lain membatu fakir miskin, kaum duafa,
mualaf, garimin, sabilillah, ibnu sabil, beasiswa, bantuan kepada guru
mengaji dan anak yatim, serta sarana ibadah dan kesehatan.
3. Ketentuan Zakat Fitrah
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
- Islam
- Dilaksanakan sesudah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan, Bagi anak yang lahir sesudah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan, tidak wajib membayar zakat fitrah).
- Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Diantara rukun zakat fitrah yaitu sebagai berikut.
- Niat berzakat fitrah baik untuk diri sendiri maupun untuk orang yang menjadi tanggung jawabnya.
- Orang yang mengeluarkan zakat (muzzakki)
- Orang yang menerima zakat fitrah (mustahik)
- Makanan pokok yang dizakatkan.
Ketentuan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Adapun beberapa waktu dan hukum dibolehkannya membayar zakat fitrah, yaitu sebagai berikut.
- Waktu yang diperbolehkan (mubah), yakni mulai awal Ramadhan sampai akhir Ramadhan,disebut juga dengan takjil.
- Waktu wajib, yakni mulai terbenamnya matahari di penghabisan bulan Ramadhan.
- Waktu afdal (paling bail), yakni setelah fajar tiba seebelum salat Idul Fitri.
- Waktu haram, yakni setelah terbenam matahari pada hari raya.
Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri

Artinya : “Aku Berniat menunaikan zakat fitrah untuk diriku sendiri sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala”
Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri

Artinya : “Aku berniat menunaikan zakat fitrah untuk diriku dan untuk
semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku menurut syariat agama
sesuatu kewajiban karena Allah Ta’ala “
Bacaan Do’a Menerima Zakat
Artinya : “Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta
yang telah Engkau berikan dan semoga Allah memberkahi harta yang masih
tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar